SEKUTU DALAM PENYETAKAN KALENDER

Ketentuan bersekutu yang perlu disepakati:
  1. Sekutu dapat berupa perorangan maupun kelompok, baik komunitas, lembaga, instansi, atau yang semacamnya.
  2. Sekutu berhak mencantumkan nama dan/atau logonya pada halaman depan kalender.
  3. Sekutu berhak memiliki kalender sejumlah tertentu.
  4. Sekutu wajib menyetorkan sejumlah dana kepada kami untuk penyetakan kalender.
  5. Untuk sekutu berupa perorangan, jumlah dana yang wajib disetor adalah Rp 100.000,00 dan berhak memiliki 1 kalender (berlaku kelipatan).
  6. Untuk sekutu berupa kelompok, jumlah dana yang wajib disetor adalah Rp 2.000.000,00 dan berhak memiliki 50 kalender (berlaku kelipatan).
  7. Kesempatan bersekutu ini dibuka hingga 31 Oktober 2017.
  8. Kalender selanjutnya akan dicetak lalu dijual dan dibagikan secara gratis.
  9. Kalender yang dibagikan gratis berasal dari dana sekutu yang bersifat perorangan. Jadi, dana Rp 100.000,00 dari sekutu yang bersifat perorangan ini dijadikan 2 kalender di mana 1 kalender menjadi hak sekutu dan 1 kalender lagi akan diberikan kepada yang mengajukan.
  10. Kalender insya Allah siap dibagikan pada akhir November 2017.
Jenis sekutu apa yang kamu pilih?